ATAMBUA, Kilastimor.com-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Polres Belu, Minggu, (4/9/2022) sekira pukul 10.00 Wita, mengamankan tempat penimbunan BBM jenis Solar di Kuneru, Kel Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Belu.
Di gudang tersebut, ditemukan Bahan Bakar jenis solar sebanyak 1.670 liter, yang mana diisi dalam wadah berupa drum plastik warna biru sebanyak sembilan drum, dengan perincian, delapan drum berisi masing-masing 200 liter dan satu drum berisi 70 liter tanpa dilengkapi ijin usaha niaga, pengangkutan dan 0enyimpanan yang sah dari Pemerintah.
Adapun identitas pemilik BBM yakni Petrus Apin alias Apin, yang berdomisili Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, NTT.
Pemilik BBM tersebut mendapatkan BBM jenis Solar tersebut kemudian di simpan atau ditimbun di rumah gudang miliknya dengan cara menggunakan satu unit mobil Truck untuk mengisi BBM jenis solar ke semua pertamina yang ada di Kabupaten Belu, kemudian menyalinnya dari mobil truk ke jerigen kemudian, dari jerigen dipindahkan ke drum yang sudah di sediakan.