ATAMBUA, Kilastimor.com-Bea Cukai Atambua mengamankan tiga unit mobil yang memuat minyak goreng jenis Favorite melebihi Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan, Rabu (12/10/2022).
Kepala Bea Cukai Atambua, Made Aryana dalam rilisnya kepada media, Kamis (13/10/2022 membenarkan adanya kelebihan muatan minyak goreng, hasil pemeriksaan petugasnya di PLBN Motaain.
Adapun perusahaan eksportasi yang memuat lebih minyak goreng yakni CV. Liem Jaya. Minyak goreng itu diangkut dengan tiga tronton, Nopol L 9472 BZ, L 9577 CR dan DH 8978 EE.
Dikemukakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai, kedapatan kelebihan jumlah Minyak Goreng yang dimuat diatas tiga truk tronton dimaksud.
Berdasarkan penelitian dan hasil wawancara kepada pemilik barang disimpulkan bahwa minyak goreng merupakan komoditi larangan dan pembatasan yang wajib dilengkapi dengan PE (Persetujuan Ekspor) berdasarkan Permendag 50/2022 ttg Ketentuan Ekspor CPO, RBD PO, RBD Palm Olein dan UCO.