ATAMBUA, Kilastimor.com-Bupati Belu, Taolin Agustinus memecat Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Belu, Jony Antonio Martins dari PNS.
Pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Belu Nomor BKPSDMD.821/371/Kep/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022, tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS kepada ASN atas nama Jony Antonio Martins, S.TTP, NIP 19800608199801003.
Sesuai copyan keputusan pemberhentian yang diterima media ini, Rabu (16/10/2022) malam terlihat ditandatangani Bupati Belu, Taolin Agustinus dengan dibubuhi cap Bupati Belu
Dalam konsiderans memperhatikan disebutkan:
1. Surat Ketua Komisi ASN Nomor R.2370/NK.01.00/07/2022 hal rekomendasi pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN atas nama Jony Antonio Martins NIP 19800608199801003 tanggal 1 Juli 2022.
2. Berita Acara Pemeriksaan terhadap terlapor Jony Antonio Martins dan pelapor atas nama Emiliana Habu Leto S.Si NIP 198301312003122004 tanggal 4 Agustus 2022.
3. Laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS atas nama Jony Antonio Martins,
Memutuskan, menetapkan:
Kesatu: Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS kepada: Jony Antonio Martins, NIP 19800608199801003, pangkat/gol. ruang Pembina Tk.1 (IV-B), jabatan Sekretaris, unit kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Belu, karena yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 huruf d dan f, pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kedua : kepada PNS tersebut dalam diktum kesatu, diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga : keputusan ini mulai berlaku pada hari ke-15, terhitung mulai tanggal PNS menerima keputusan ini.
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima, asli keputusan ini diberikan kepada PNS yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana sebagaimana mestinya.