TIMOR

Didekati Pemda Belu, Dua Pimpinan DPRD Belu Kukuh Tolak Teken RAPBD Perubahan 2022

ATAMBUA, Kilastimor.com-Dokumen RAPBD Perubahan 2022 Kabupaten Belu hingga kini belum dievaluasi Pemerintah Provinsi NTT. Hal ini lantaran Pemprov NTT melihat dokumen RAPBD Perubahan tidak sah, karena hanya ditandatangani Wakil Ketua 1 DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak, sementara Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr. dan Wakil Ketua 2, Cyprianus Temu tidak menandatanganinya.
Bahkan dokumen RAPBD Perubahan telah dikembalikan ke Bupati Belu, Taolin Agustinus untuk dilengkapi pada kesempatan pertama.

Atas kondisi itu, Pemda Belu melakukan sejumlah pendekatan kepada dua pimpinan DPRD Belu yang tidak menandatangani dokumen tersebut, untuk menandatanganinya.

Sesuai informasi yang dihimpun, Bupati Belu, Taolin Agustinus dan Sekda, Johanes Andes Prihatin mengutus Sekwan, Servas Boko untuk melobi dua pimpinan tersebut. Namun hingga kini lobi tersebut belum membuahkan hasil.

Wakil Ketua 2 DPRD Belu, Cyprianus Temu yang dikonfirmasi media ini, Kamis (13/10/2022) membenarkan adanya pendekatan Pemda Belu agar pihaknya menandatangani dokumen RAPBD Perubahan 2022. “Kami didatangi dan dilobi untuk tandatangan dokumen RAPBD Perubahan,” paparnya.

Akan tetapi, dirinya bersama Ketua DPRD Belu tetap pada keyakinan dan pendirian untuk tidak menandatangani dokumen tersebut.

Dikatakan, beberapa hal yang harus dilakukan agar dirinya bisa menandatangan dokumen tersebut. Diantaranya, dirinya akan menandatangani dokumen tersebut, jika ada surat Pemprov NTT yang menyatakan pinjaman daerah diperbolehkan. “Saya dukung pinjaman daerah, tapi ada surat pemprov yang bilang tidak disarankan. Kalau surat itu dicabut dan keluar surat baru yang membolehkan pinjaman daerah, maka saya teken. Jika tidak, maka tidak mungkin saya teken,” paparnya.

Baca Juga :   Pendaftaran Calon Anggota KPU Malaka Ditutup 30 September

Selanjutnya, dia meminta Pemda silahkan membuka risalah sidang, dimana Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin mengatakan dokumen RAPBD Belu itu sah kalau diteken oleh salah satu pimpinan DPRD saja, karena azas kolektif kolegial. Namun ternyata Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
menerangkan bahwa pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri atas Ketua dan
Wakil-wakil Ketua.

“Sidang pembahasan RAPBD Perubahan sudah selesai dan telah ditandatangani kesepakatan antara bupati dan satu pinpinan DPRD Belu di sidang paripurna. Bagaimana kami tandatangan dokumen diluar sidang,” tanya politisi Nasdem itu.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top