ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemprov NTT menindaklanjuti Dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 Kabupaten Belu.
Dalam surat Pemprov NTT bernomor 913/2075/BKUD5.2/2022 yang ditandatangani Plt. Sekda NTT, Johana E. Lisapaly tertanggal 6 Oktober 2022 yang copyannya diperoleh media ini, Jumat (7/10/2022) menyebutkan, menunjuk dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dengan Surat Pengantar Bupati Belu Nomor BPKAD.900|672|X/2A22 Tanggal 3 Oktober 2022, maka dapat disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Mencermati nota kesepakatan artara Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan Kebijakan umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara serta Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD terhadap Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut ditandatangani
hanya oleh satu orang Wakil Ketua DPRD, sedangkan Ketua DPRD dan
satu orang Wakil Ketua DPRD lainnya tidak menandatangani dokumen-dokumen dimaksud.
2. Ketentuan yang mengatur tentang Perubahan APBD adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 181 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 20l9 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah mengamanatkan bahwa
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan
APBD disertai dengan perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan
PPAS yang disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
b. Berdasarkan lampiran fomat Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan
DPRD tentang Perubahan Kebijakan umum APBD dan Perubahan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
menerangkan bahwa pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri atas Ketua dan
Wakil-wakil Ketua.
c. Pasal 18 Permendagri Nomor 9 Tahvn 2O2l Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah mengamanatkan Evaluasi
rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD “dilaksanakan setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) diterima secara lengkap dan sah.