ATAMBUA, Kilastimor.com-Pendataan Tenaga Non ASN telah dilakukan dan diumumkan oleh Kementerian/Lembaga, Pemprov dan Pemda kabupaten/kota se-Indonesia.
Walau demikian, para Tenaga Non ASN perlu melihat lagi aplikasi pendaftaran non ASN, sebab ada penambahan form baru yang perlu diisi oleh tenaga non ASN.
Adapun form baru yang perlu diisi yakni, pertama, TMT atau tanggal awal mulai bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Belu.
Kedua, nominal gaji yang diterima terakhir.
