NASIONAL

Ini Form Baru yang Perlu Diisi Semua Tenaga Non ASN

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pendataan Tenaga Non ASN telah dilakukan dan diumumkan oleh Kementerian/Lembaga, Pemprov dan Pemda kabupaten/kota se-Indonesia.

Walau demikian, para Tenaga Non ASN perlu melihat lagi aplikasi pendaftaran non ASN, sebab ada penambahan form baru yang perlu diisi oleh tenaga non ASN.

Adapun form baru yang perlu diisi yakni, pertama, TMT atau tanggal awal mulai bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Belu.
Kedua, nominal gaji yang diterima terakhir.

Baca Juga :   Jaksa Bisa Tahan Kada Tanpa Izin Presiden

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top