TIMOR

Kalah Kasasi, Bupati Belu Kembali Lantik Empat Pejabat yang Dinonjobkan

ATAMBUA, Kilastimor.com-Bupati Belu, Taolin Agustinus akhirnya kembali melantik empat pejabat yang dinonjobkan sekira 1,4 tahun. Mereka masing-masing, Anton Suri, Iwan Manek, Alfredo Amaral dan Marius Loe.
Pelantikan sendiri digelar Senin (31/10/2022), di lantai satu kantor Bupati Belu.

Sesuai pantauan media ini, bupati juga melantik sejumlah pejabat yang dipromosi maupun dikembalikan pada jabatan semula, setelah pelantikan sebelumnya dibatalkan oleh KASN.

Untuk diketahui, pelantikan kembali empat pejabat itu lantaran, Bupati Belu dinyatakan kalah dalam gugatan yang dilayangkan lima pejabat yang dinonjobkan, di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, kemudian Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, serta Kasasi Bupati Belu yang ditolak Mahkamah Agung pada 16 Agustus 2022 lalu.
Dalam amar putusan Pengadilan TUN, PT. TUN dan maupun Putusan Kasasi
Mahkamah Agung menyatakan penonjoban itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan empat pejabat dikembalikan pada jabatan sebelumnya atau jabatan setara, serta dipulihkan hak-haknya.

Sesuai putusan itu, selain empat pejabat dikembalikan pada jabatan semula atau setara, Bupati Belu juga wajib membayar hak-hak empat pejabat tersebut, termasuk Marsel Mau Meta, karena dinyatakan tidak pernah ada penonjoban.

Serangkaian keputusan yang saling menguatkan tersebut, baik Pengadilan TUN Kupang, PT TUN Surabaya maupun Mahkamah Agung membuktikan kalau penonjoban lima pejabat termasuk Marsel Mau Meta, oleh Bupati Belu, Taolin Agustinus tidak berdasarkan hukum dan subyektif.

Baca Juga :   Petani Malaka Tengah Diminta Terapkan Pola Tanam Jajar Legowo

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top