KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang mengumumkan hasil pendataan tenaga kontrak atau Tenaga Non ASN yang bekerja pada instansi dilingkup Pemkot.
Sesuai pantauan di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/ Rabu (12/10/2022), Kota Kupang sudh mengumumkan datanya.
Data yang tampil pada Pengumuman BKN adalah Kondisi data Pra-Finalisasi Per Tanggal 03 Oktober 2022.
Adapun hal-hal disampaikan dalam pengumuman itu yakni:
1. Pendataan dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN. Pendataan bertujuan untuk memetahkan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN dilingkup instansi pemerintah.
2. Data tenaga Non ASN yang telah terdata dapat dilihat pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id.
3. Tenaga Non ASN yang tidak terdata pada pra finalisasi dapat melapor melalui https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn_tidak_terdaftar.