TIMOR

Pendataan Tenaga Non ASN, TTU 2.052 Orang dan TTS 5.709 Orang. Ini Daftar Namanya

KEFAMENANU, Killastimor.com-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengumumkan hasil pendataan Tenaga Non ASN.

Sekda TTU, Fransiskus Bait Fay dalam surat pemberitahuan Nomor: 800/1077/BKDPSDM kepada kepala perangkat daerah, camat,
kepala Puskesmas dan
kepala sekolah se-Kabupaten TTU menyebutkan, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi
Pemerintah, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Timor Tengah Utara telah menyampaikan data tenaga Non ASN di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ke Badan Kepegawaian Negara melalui Aplikasi Pendataan Non ASN.

2. Hasil Prafinalisasi pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dapat diakses melalui laman
https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id

3. Bagi Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam data hasil prafinalisasi dapat melapor melalui laman https://helpdesk.bkn.go.id paling lambat sampai dengan
tanggal 14 Oktober 2022.

4. Bagi Tenaga Non ASN yang terdapat kesalahan data maupun dokumen yang diunggah sampai saat ini belum dapat dilakukan perbaikan, menunggu petunjuk
teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

5. Bagi Masyarakat yang menemukan adanya Tenaga Non ASN yang sebenarnya tidak pernah bekerja namun terdata atau hat lainnya diberikan kesempatan untuk
menyampaikan pengaduan disertakan dengan bukti – bukti pendukung ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Timor Tengah Utara pada hari dan jam kerja paling lambat sampai dengan tanggal
14 Oktober 2022.

Baca Juga :   Pekan Depan, Warga Betun Nikmati WiFi Gratis

6. Untuk menjadi perhatian bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :
B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah pada angka 2 menyebutkan bahwa, kegiatan pendataan ini dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk
memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah, baik lnstansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.

7. Pelaksanaan Pendataan Tenaga Non ASN ini bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan tidak dipungut biaya. Diharapkan kepada para Tenaga Non ASN untuk tidak mempercayai tawaran atau informasi yang tidak benar dari pihak
manapun yang memanfaatkan kegiatan ini untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top