TIMOR

Perubahan APBD 2022 dan Pinjaman Daerah Gagal, Ketua F-PD Nilai Bupati Diprank Sekda Belu

Frans Xaver Saka

ATAMBUA, Kilastimor.com-Keluarnya surat Pemprov NTT yang meminta Pemda Belu menjabarkan Perubahan APBD 2022 menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Belu ditanggapi Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten Belu, Frans Xaver Saka, Jumat (14/10/2022).

Apin Saka sapaan karibnya kepada media ini, Jumat (14/10/2022) mengatakan, terbitnya surat Pemprov NTT yang meminta Pemda Belu menggunakan Perbup untuk menjabarkan Perubahan APBD 2022 membukti penolakan oleh Fraksi Demokrat terkait pinjaman daerah yang termuat dalam RAPBD Perubahan 2022 berada pada rel aturan. “Surat Pemprov NTT ini jadi bukti kalau apa yang kami tolak sesuai aturan,” katanya.

Sebaliknya apa yang diyakini oleh Pemda Belu yang memaksakan pinjaman daerah maupun memaksakan penandatanganan KUA PPAS juga kesepakatan RAPBD Perubahan 2022 tidak sesuai aturan. Hal ini lantaran selain Bupati Belu dan jajarannya dinilai tidak memahami regulasi seutuhnya, juga terlalu banyak menafsir aturan, sehingga salah kaprah. “Terbukti RAPBD yang telah diteken satu pimpinan DPRD dan Bupati Belu dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan PP 77 2022 serta tidak bisa dievaluasi oleh Pemprov NTT,” paparnya.

Dikatakan, selama ini Bupati dan Sekda Belu selalu mengatakan pembahasan RAPBD Perubahan yang berisi pinjaman daerah, telah sesuai dengan aturan. Nyatanya tidak sah dan kini diperintahkan untuk gunakan Perbup oleh Pemprov NTT.
“Dengan demikian, selama ini Bupati dan Sekda Belu melakukan pembohongan publik termasuk DPRD Belu,” tegasnya.

Baca Juga :   Terkait Sekda Belu Defenitif, Fraksi PDIP, PAN dan Demokrat Minta Pemda Berkoordinasi ke Gubernur dan Mendagri

Perintah Pemprov NTT untuk menggunakan Perbup dalam penjabaran perubahan APBD 2022 imbunya, merupakan pertama kali terjadi selama Belu berdiri. Ini sebenarnya bukti konkrit kerja eksekutif yang tidak menguasai aturan dan asal bapak senang.

Untuk itu tambah Apin Saka, Bupati Belu hendaknya mengevaluasi TAPD Belu mulai dari Sekda, Kepala BP4D, Asisten Sekda dan Kepala Badan Keuangan, karena tidak memahami aturan, sehingga menampar wajah bupati sendiri.

“Sudah jelas usulan pinjaman daerah menabrak aturan, mereka terus saja berkelit bahwa itu sesuai aturan. Yang tanda tangan kesepakatan Perubahan RAPB 2022 harus Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD, itu saja tidak tau. Ini harus dievaluasi. Pemprov NTT baru buka cover RAPBD Perubahan sudah nyatakan tidak sah, belum isinya. Saya nilai bupati diprank sekda dan pembisiknya,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat tersebut.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top