KUPANG, Kilastimor.com-Upaya Pemda Belu untuk menggunakan Perda Perubahan APBD 2022 pupus sudah. Bukan hanya Pemda Belu, Pemda Nagekeo dan Ngada juga mengalami hal yang sama. Ketiga Pemda hanya bisa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran Perubahan APBD 2022.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk, membenarkan hal itu ketika dihubungi media ini, Sabtu (29/10/2022).
Zaka Moruk sapaan karib Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT itu menyebutkan, TAPD Belu yang di pimpin Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, Kaban BPKAD, Imelda Lotuk bersama Banggar DPRD Belu pada Kamis (27/10/2022) kembali melakukan konsultasi ke TAPD Provinsi yang terdiri dari Kaban Keuangan Daerah Provinsi, Kepala Biro Hukum dan Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
Setelah melalui diskusi yang hangat dengan mendalami regulasi katanya, Perubahan APBD Kabupaten Belu 2022, tetap dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal ini terang Zaka Moruk, disebabkan syarat formil dan kelengkapan administrasi belum dipenuhi oleh Pemda Belu.
Di NTT urainya, terdapat tiga daerah yang Perubahan APBD 2022 menggunakan Perbup. Tiga kabuapten itu masing-masing Kabupaten Belu, Nagekeo dan Ngada.