KUPANG, Kilastimor.com-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengeluarkan aturan baru tentangbseragam sekolah siswa mulai SD hingga SMA/SMK.
Aturan itu tertuang dalam Perkemendikbudristek No 50 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, pakaian seragam sekolah dari SD hingga SMA/SMK di Indonesia terdiri dari pakaian seragam Nasional dan seragam Pramuka. Selain kedua aturan tersebut Sekolah juga dapat mengatur pakaian khas daerah masing-masing untuk siswanya.
Terkait terbitnya Permendikbudristek tersebut, pimpinan Sekolah Dasar Inpres (SDI) Lasiana, langsung meresponnya dengan mengeluarkan aturan sekolah, tentang penggunaan seragam.
Wakil Kepala Sekolah SDI Lasiana, Dominika Luruk S.Pd kepada media mengatakan, aturan itu sudah dijalankan pihaknya kepada para siswanya. Bukan hanya anak murid, namum guru juga turut menerapkan aturan penggunaan seragam khas daerah yang dikeluarkan Pemkot Kupang.