TIMOR

Seragam Sekolah Motif Tenun Wajib Digunakan Murid SD di Kota Kupang

Oktovianus Naitboho

Perkemendikbudristek Keluarkan Aturan Soal Seragam, Ini Tanggapan Kabid P&K Kota Kupang

KUPANG, Kilastimor.com-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Perkemendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang penggunaan seragam mengenai warna dan jenis pakaian.

Menindaklanjuti Permendikbudristek tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang siap menjalankan aturan tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Si saat ditemui di Aula Sekolah Dian Harapan usai lomba cerdas-cermat mengatakan, aturan baru tersebut sudah ada dalam Perkemendikbud Nomor 14 dan aturan baru ini hanya mempertegas serta perubahan dan penambahan pasal.

“Saya kira itu tentang penentuan jenis dan warna pakaian, itu sebenarnya sudah ada di Perkemendikbud Nomor 14, dan ini hanya penegasan saja, ada tambahan dan perubahan beberapa pasal,” kata Oktovianus kepada media, Kamis (27/10/2022).

Oktovianus juga mengungkapkan, seperti apapun aturan yang dikeluarkan Perkemendikbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan tetap tunduk dan taat pada aturan yang dikeluarkan.

Baca Juga :   Raja Erizman Diganti, Polda NTT Dipimpin Irjen Pol Hamidin

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top