ATAMBUA, Kilastimor.com-Empat dari lima pejabat yang dinonjobkan Bupati Belu, Taolin Agustinus, Kamis (29/9/2021) tahun lalu, telah dilantik kembali.
Hal ini dikarenakan adanya putusan hukum inkrah dari Mahkamah Agung, yang menyatakan keputusan Bupati Belu tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Dengan begitu, empat pejabat yang dinonjobkan wajib dikembalikan pada jabatan semula atau setara dan dipulihkan hak-haknya.
Jossetiawan R. Manek, salah satu pejabat yang dinonjobkan dari jabatan sebagai Inspektur Inspektorat dan telah dilantik kembali menjadi Staf Ahli Bupati Belu, Senin (31/10/2022) angkat bicara.
Kepada media ini usai pelantikan mengatakan, pihaknya bersyukur pada Tuhan, karena diberi berkat pada Bulan Maria, Bulan Penuh Rahmat.
Dengan diplomatis ia mengatakan dalam berpemerintahan, selalu ada dinamika, kekeliruan informasi dan pemahaman itu hal biasa.
Perbaikan dalam tatanan reformasi birokrasi itu vital untuk dilaksanakan dan fatal kalau diabaikan.
“Kekeliruan informasi sehingga keluar sebuah putusan itu hal biasa. Tapi perbaikan sudah dilaksanakan sehingga tidak ada persoalan lagi,” ungkap Iwan Manek sapaan karibnya.