ATAMBUA, Kilastimor.com-Wakil Ketua DPRD Belu, Cyprianus Temu akhirnya menggunakan hak hukumnya, dengan melaporkan anggota DPRD Belu, Januaria Awalde Berek ke Polres Belu, Rabu (2/11/2022).
Pelaporan yang dilakukan Cyprianus Temu sebagai respon atas laporan Januari Awalde Berek ke Polres Belu, Selasa (1/11/2022) lalu.
Sesuai rilis laporan tertulis, Cyprianus Temu alias Cypri Temu selaku pelapor tertanggal 2 November 2022 yang diterima media ini menyebutkan, dilaporkannya anggota DPRD tersebut, karena diduga Terkait tindak pidana perbuatan dengan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu sebagai suatu perbuatan berlanjut” yang terjadi pada Selasa, 1 November 2022, sekitar jam 02.30 Wita, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu, berlanjut ke Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, berlanjut lagi ke Ruang SPKT Polres Belu, berlanjut ke media massa hingga timbul pengerakan massa dan pengrusakan rumah Pengadu yang masih berada dalam wilayah kesatuan Polres Belu.
Adapun kronologi kejadian yakni:
1. Bahwa bermula dari adanya sidang DPRD Kabupaten Belu dengan agenda Sidang Paripurna XI dan Pendapat Akhir Fraksi serta Sidang Paripurna XII dan XIII Penutupan Sidang Paripurna Perubahan APBD TAhun Anggaran 2022, kemudian Pengadu hadir bersama 16 Anggota DPRD yang lain dan oleh karena kehadiran anggota sudah quorum, Pimpinan Sidang mulai membuka acara sidang. Setelah sidang berjalan, Teradu baru datang dan menghadiri sidang.
2. Bahwa kemudian pada saat pimpinan sidang sedang mamandu jalannya acara persidangan, Teradu menginterupsi pimpinan sidang dan pimpinan sidang memberikan kesempatan berbicara kepada Teradu. Kemudian, Teradu mulai berbicara panjang-lebar, pada intinya Teradu mempersoalkan hal-hal diluar agenda sidang dan terkesan emosional dengan nada tinggi. Melihat hal itu, terjadi saling interupsi antara sesama anggota DPRD dan sidang menjadi gaduh, hingga pihak eksekutif, Bupati Belu dan jajarannya, meninggalkan ruang sidang.
3. Bahwa seperginya pihak eksekutif meninggalkan ruang sidang, Pengadu sebagai salah satu unsur Pimpinan Sidang, yang semula duduk di meja pimpinan di depan, turun dari meja pimpinan dan menuju ke Teradu yang sedang berdiri dalam ruang sidang, lalu Pengadu menepuk tangan kiri Teradu menggunakan tangan kanan Pengadu, lalu memegangnya sambil mengucapkan, “Gara-gara kau interupsi dengan emosi, jadi kacau begini”. Karena hal itu, Teradu langsung marah dan menarik tangan kirinya yang sementara dipegang Pengadu kemudian menggunakan tangan kirinya menampar Pengadu dan mengenai di pipi kanan Pengadu, selanjutnya Teradu berteriak histeris “Lu pukul saya! Lu pukul saya! Lalu beberapa anggota Dewan yang ikut melerai pada waktu itu mengatakan kepada Teradu “Orang tidak pukul” dan Teradu berteriak lagi “Dia pukul! Dia pukul!”, sambil berusaha untuk memukul Pengadu lagi akan tetapi Teradu ditahan oleh Anggota DPRD, Manek Rofinus dengan cara memeluk erat Teradu dari belakang lalu Teradu berbalik ke arah para wartawan yang sementara berdiri sambil meneriakkan kata-kata “Wartawan! Dia pukul saya! Dia pukul saya!” dengan menunjukkan tangan kirinya kepada Pengadu.
Pada saat yang bersamaan, Pengadu hendak maju untuk menjelaskan kepada Teradu bahwa Pengadu tidak memukul Teradu, ketika itu kacamata Pengadu jatuh ke atas lantai dan Pengadu masih berusaha memungut kacamata Pengadu dari lantai dengan cara menunduk akan tetapi Theodorus Manehitu Djuang yang telah mendahului memungut kacamata Pengadu.
Melihat itu, Pengadu melanjutkan langkah ke arah Teradu, memegang lagi tangan kiri Teradu yang sebelumnya Pengadu pegang sembari mempraktikkan kembali perbuatan Pengadu sebelumnya yakni menepuk tangan kiri Teradu sambil mengatakan “Hai Walde. Saya tidak pukul, hanya tepuk begini”.