KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang menggelar upacara dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 51 Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI), bertempat di lapangan upacara kantor Wali Kota Kupang, Selasa (29/11/2022).
Bertindak selaku Inspektur dalam upacara tersebut, Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, S.H., dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Kupang, Para Staf Ahli Wali Kota, Para Asisten Sekda, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Camat dan Lurah serta seluruh ASN lingkup pemerintah Kota Kupang.
Penjabat Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa masyarakat saat ini sangat mengharapkan kualitas layanan publik yang tinggi. Untuk memenuhi harapan masyarakat ini, setiap anggota KORPRI harus memiliki karakter dasar sebagai birokrasi yang melayani serta berkarya bagi bangsa dan negara. Spirit sebagai pelayan masyarakat harus ditanamkan kuat dalam hati sanubari dan diwujudkan menjadi pelaku yang melayani secara profesional. dengan teknologi yang semakin canggih, cara bekerja kita juga harus berubah. Kecepatan merupakan faktor kunci kesuksesan dalam berkarya, yang cepat akan mengalahkan yang lambat.
Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan diri menghadapi krisis ekonomi yang diprediksi melanda dunia pada tahun 2023 mendatang. Mendagri dalam arahannya pada rapat pengendalian inflasi daerah yang diselenggarakan secara rutin setiap hari Senin berharap agar pemerintah daerah melakukan 6 langkah konkret, di antaranya; melaksanakan operasi pasar murah, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, kerja sama dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, gerakan menanam, merealisasikan Biaya Tidak Terduga (BTT), serta dukungan transportasi dari APBD. Untuk itu semua perangkat daerah diharapkan bekerja kolaborasi melakukan langkah konkret yang sudah diarahkan pemerintah pusat untuk menekan laju inflasi di Kota Kupang.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan juga tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya secara simbolis kepada 3 orang perwakilan dengan masa bakti 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun, serta penyerahan Surat Keputusan Wali Kota Kupang tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas kepada 423 orang P3K.
