POLITIK

Ini Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Belu

Ini peta rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi DPRD Belu dalam Pemilu 2024

ATAMBUA, Kilastimor.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu tengah melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Belu dalam Pemilu 2024.

Kabupaten Belu pada pemilu 2019 sebelumnya, terdiri atas empat dapil dengan alokasi kursi sebanyak 30 kursi.
Adapun dapil sebelumnya yakni dapil Belu 1 meliputi Kecamatan Kota Atambua dan Atambua Selatan dengan alokasi kursi 8 kursi. Dapil Belu 2 masing-masing Atambua Barat dan Kakuluk Mesak sebanyak 7 kursi. Dapil Belu 3 masing-masing Kecamatan Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Lamaknen Selatan, alokasi kursi 9 kursi. Untuk dapil Belu 4 yakni Kecamatan Tasifeto Barat, Nanaet Duabesi dan Kecamatan Raimanuk dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi.

Pada Pemilu 2024 nanti, terdapat sejumlah rencana perubahan dapil maupun alokasi kursi per dapil di Kabupaten Belu.

Komisioner KPU Belu, Yohanes S.A. Palla kepada media ini, Kamis (24/11/2022) mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Belu dalam Pemilu 2024 nanti.

Untuk penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Belu jelasnya, sudah masuk tahap pengumuman untuk mendapat masukan dari masyarakat. “Jadi kita umumkan penataan dapil dan alokasi kursi agar dapat masukan dari masyarakat, lembaga ataupun stakeholders di Belu, sebelum ditetapkan awal Desember 2022 mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga :   Polres Belu Diminta Tangkap Aktor Intelektual dan Pelaku Penghadangan dan Pengrusakan Mobil Tim Sahabat

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top