HUKUM & KRIMINAL

Kembali 1.560 Liter Mintan Diamankan Polisi. Tersangka NP Ditahan di Sel Polres Belu

Melihat ada sebuah perahu kayu yang sedang diparkirkan di pinggir pantai dan saat itu petugas melihat ada barang yang berada di atas perahu tersebut sehingga saat itu pun petugas langsung mendekat dan mengecek isi perahu.

“Ternyata petugas mendapati isi perahu tersebut berupa 78 jerigen ukuran 22 liter yang didalamnya berisi bahan bakar minyak jenis Minyak Tanah yang mana setiap jerigennya berisi 20 liter. Sehingga jumlah Bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disimpan dalam perahu tersebut sebanyak 1.560 liter. Modus yang dilakukan oleh pelaku ini adalah menampung dan menunggu di pinggir pantai sambil menunggu pembeli dari Negara Timor Leste,” terangnya.

Atas temuan itu, petugas Sat Polair Atapupu langsung menginformasikan kejadian tersebut kepada personil anggota Polres Belu lainnya yang tergabung dalam Satgas Linbas dan kemudian barang bukti dan pemilik dari BBM jenis minyak tanah tersebut langsung di bawah dan diamankan di Unit Tipiter, Reskrim Polres Belu untuk Proses hukum selanjutnya.

“Saat ini sudah tahap penyidikan. Kami telah menetapkan tersangka dan menahan tersangka. Kini sedang menunggu berkas rampung untuk dilimpahkan,” paparnya.

Pelaku imbubnya, dijerat dengan pasal 55 Jo. pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS sebagaimana telah diubah dan ditambah pada paragraf 5 angka 9 pasal 5 Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ferdy talok)

Baca Juga :   Werang: Opini WDP Diterima Pemda Malaka Berkat Kerja Sama OPD

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top