ATAMBUA, Kilastimor.com-Surat Sekda Belu, Nomor 130/Pem/81/XI/2022 tertanggal 8 November 2022 perihal pemberitahuan dan nomor 130/Pem/82/XI/2022 tanggal 14 november 2022 kepada Ketua DPRD Belu, perihal kepastian proses penetapan empat Ranperda yang telah dibahas pada masa sidang kedua tahun 2022, dijawab oleh DPRD Belu.
Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr, dalam surat tanggapannya tertanggal 14 November 2022 kepada Bupati Belu, Nomor DPRD.176/274/XI/2022 menyebutkan,
Pertama, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan dan dibahas pada masa sidang Perubahan APBD 2022 telah selesai pembahasannya dan pada sidang paripurna ke-11, telah disetujui oleh DPRD Belu. Namun tidak terjadi kesepakatan dan penandatanganan bersama, akibat pemerintah dalam hal ini Bupati Belu, Taolin Agustinus dan jajarannya, meninggalkan ruang sidang tanpa alasan, dan setelah itu sidang diskor sekira satu jam, sambil berkoordinasi untuk menunggu kehadiran pemerintah. Namun pemerintah tetap tidak hadir, sehingga atas kesepakatan paripurna, keputusan diambil untuk persetujuan penetapan empat ranperda. Dengan demikian surat Sekda poin pertama dikembalikan kepada pemerintah.
Kedua, terhadap pertanyaan mekanisme sidang, yang pasti telah berjalan sesuai dengan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Belu dan ketentuan peraturan yang berlaku, serta sesuai program pembentukan Perda Kabupaten Belu Tahun 2022.