TIMOR

Penetapan Empat Ranperda Batal karena Bupati Belu Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Alasan

Dalam surat Ketua DPRD Belu itu ditegaskan kepada pemerintah bahwa, dengan surat Sekda Belu tersebut, tidak menjadi alasan bagi Pemerintah Kabupaten Belu untuk tidak mengikuti pembukaan sidang DPRD Belu, tentang pembahasan RAPBD tahun 2023 sesuai waktu dan jadwal acara sidang yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD dan Pemda Belu.

DPRD Belu tulisnya, akan menjadwalkan ulang acara pembukaan Sidang III DPRD Belu tentang pembahasan RAPBD Belu. Apabila pemerintah tidak memenuhi undangan DPRD, maka itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan bukan menjadi tanggung jawab DPRD Belu, akibat tidak terlaksananya sidang pembahasan RAPBD 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat. (ferdy talok)

Baca Juga :   Senin, Dokter Ahli Anak UGM Bertugas di RSPP Betun

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top