TIMOR

Polemik TPP Nakes, Pemkot Kupang Akui Perwali 22 Tahun 2022 Tak Diajukan ke DPRD

KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang akhirnya jujur mengakui kesalahan terkait polemik soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Pemkot Kupang.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh Nakes. Kami bakal mengakomodir TPP Nakes ini dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2023,” Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno dalam konfrensi pers di Ruang Garuda, Balai Kota, Rabu (9/11/2022).

Dikatakan, usulan kenaikan TPP melalui Perwali Nomor 22 Tahun 2022 tidak diajukan Pemkot kepada DPRD saat pembahasan APBD Perubahan pada September 2022 lalu. Akhirnya, tidak terakomodir TPP Nakes.

Baca Juga :   Pembukaan Pendaftaran Online CPNSD Belu Dibuka 11 November. Ini Syaratnya

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top