ATAMBUA, Kilastimor.com-Polres Belu segera menindaklanjuti laporan Jony Antonio Martins, terkait dugaan pemalsuan dokumen pembentukan Majelis Kode Etik yang memeriksa dirinya yang berbuntut pemecatan dirinya sebagai ASN.
Adapun Majelis Kode Etik yang dibentuk dilingkup Pemda Belu dan dilaporkan Jony Martins antara lain, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin,
Plt. Kepala BKPSDMD, Maria Deventy Atok dan Plt. Asisten Administrasi Sekda Belu, Fransiskus X. Asten, Plt. Inspektur Inspektorat, Nunik WidiWahyuni, Kepala BPKAD, Imelda H. Lotuk, Plt. Kepala Badan Kesebangpol, Ch. Karmel Betang dan Kabag Hukum, Rosalia Yeani E. R. Lalo.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Jafar Alkatiri, Minggu (6/11/2022) menyebutkan, pengaduan Jony Antonio Martins telah diterima pihaknya.
Laporan itu lanjutnya, tetap Akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Saat ini sedang disiapkan untuk dilakukan penyelidikan, dengan memeriksa para terlapor.