ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemecatan Jony Antonio Martins sebagai ASN oleh Bupati Belu berbuntut panjang. Pasalnya, Jony Martins melakukan perlawanan atas keputusan itu. Perlawanan pertama yakni melaporkan Majelis Kode Etik Pemda Belu yang dipimpin Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin dan enam anggota lainnya ke Polres Belu. Hal itu terjadi, karena diduga majelis kode etik yang dibentuk dan memeriksa Jony Martins melangkahi Peraturan Kepala BKN. Saat ini Polres Belu mulai melakukan penyelidikan.
Perlawanan kedua yakni, Jony Martins melalui Kuasa Hukumnya, Helio Moniz de Araujo mengajukan banding administratif ke Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara di Jakarta.
Dalam copyan surat banding tertanggal 1 November 2022 lalu yang diterima media ini meminta BPASN untuk menerima banding yang diajukan dan membatalkan Keputusan Bupati Belu tentang pemecatan Jony Martins dengan hormat dari ASN.
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi, Jumat (11/11/2022) meminta media ini mengkonfirmasi ke Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu, Deny Nahak.
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu, Deny Nahak mengatakan, terkait banding, pemerintah menghargai, krn itu merupakan hak beliau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini surat banding lengkap yang diterima media ini:
Yang Terhormat:
Kepala Badan Pertimbangan Apratur Sipil Negara
Melalui:
Kepala Sekretariat BPASN
Kantor BKN Jakarta
Jl. Mayjen Sutoyo No.12, RT/RW 4/14, Cililitan
Kecamatan Kramat Jati
Kota Jakarta Timur
DKI Jakarta 13640
Dengan hormat saya, Helio Moniz De Araujo, S.H., pekerjaan Advokat, alamat Jalan Merdeka No. 40, Pasar Lama, RT/RW 011/004, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat di Atambua pada tanggal 28 Oktober 2022, sebagai kuasa hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 41 ayat (1) tentang Pemberian Kuasa, bertindak untuk dan atas nama:
Jony Antonio Martins, S.STP., NIP 198006081998101003, Pangkat/ Gol (Ruang): Pembina Tk. I (IV/b), jabatan Sekretaris, Unit Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Belu, memilih alamat pada tempat kuasa hukum tersebut, sebagai pembanding adminsitratif dan untuk selanjutnya disebut PEMBANDING;
Terhadap:
Bupati Belu, tempat kedudukan di Jalan Eltari No. 1, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, sebagai terbanding administratif, selanjutnya disebut TERBANDING;
Dengan dasar alasan sebagai berikut, di bawah ini:
A. Kepentingan Hukum Pembanding
1. Bahwa Pembanding adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Belu.
2. Bahwa Terbanding adalah Bupati Belu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
3. Bahwa Terbanding telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS kepada Pembanding.
4. Bahwa Pembanding merasa tidak puas terhadap keputusan Terbanding baik dari aspek prosedur dan formil maupun substansi yang telah merugikan Pembanding baik material maupun imaterial berupa hak sebagai PNS.
5. Bahwa dengan demikian telah ada sengketa kepegawaian maka Pembanding berkepentingan hukum untuk mengajukan upaya banding administratif guna memperoleh pertimbangan dan keputusan BPASN berupa pembatalan atau perubahan jenis hukuman atau peringanan jenis hukuman berat terhadap Pembanding.
B. Hak Pembanding dan Kewenangan BPASN.
1. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara pasal 10 huruf a “Pegawai ASN dapat mengajukan banding administratif atas keputusan PPK yang berupa pemberhentian sebagai PNS”, pasal 16 ayat (1) “Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK”.
2. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pembanding berhak mengajukan banding administratif dan BPASN berwenang untuk memeriksa dan menyidangkan serta memutuskan upaya banding administratif oleh Pembanding.
C. Objek Sengketa
Keputusan Bupati Belu Nomor: BKPSDMD. 821/ 371/ KEP/ X/ 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS Kepada ASN a.n. Jony Antonio Martins, S.STP NIP 19800608199810 1 003 sebagai Objek Sengketa administratif dan selanjutnya disebut Objek Sengketa.
D. Jangka Waktu Upaya Banding Administratif
1. Bahwa Terbanding menerbitkan Objek Sengketa tertanggal 17 Oktober 2022.
2. Bahwa Pembanding telah mengetahui dan menerima Objek Sengketa sebagaimana surat Sekretaris Daerah Nomor: BPKSDMD. 870/ 874/ X/ 2022, Tanggal 24 Oktober 2022, Hal: Panggilan, isinya memanggil Pembanding untuk menghadap guna menerima Surat Keputusan Bupati Belu/ Objek Sengketa pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2022.
3. Bahwa terhitung dari menerima Objek Sengketa pada tanggal 26 Oktober 2022 hingga mengajukan upaya banding administratif pada hari ini, Selasa 1 November 2022, adalah 4 (empat) hari kerja sehingga masih dalam batas waktu 14 hari kerja untuk mengajukan upaya banding administratif.
4. Bahwa dengan demikian mohon kiranya dapat menerima upaya banding administratif ini dari segi formilnya, selanjutnya dapat memeriksa dan mempertimbangkan pokok permasalahannya.
E. Pokok Perkara
I. BAP Cacat Formil
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan surat KASN, Tanggal 01 Juli 2022, yang merekomendasikan kepada Terbanding untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada Pembanding, Terbanding tidak membentuk Tim Pemeriksa akan tetapi memandatkan kepada Majelis Kode Etik, yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Belu Nomor: 14/ HK/ 2022 Tanggal 14 Januari 2022, dan Majelis Kode Etik memeriksa pelanggaran disiplin Pembanding seolah-olah Tim Pemeriksa. Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 37 ayat (2) “Tim Pemeriksa wajib dibentuk dalam hal terdapat pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya berat” juncto pasal 38 ayat (6) “Tim Pemeriksa bersifat temporer (Ad Hoc) yang bertugas sampai proses pemeriksaan terhadap suatu dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang PNS selesai dilaksanakan”.
2. Bahwa hal lain adalah Majelis Kode Etik, yang bertindak sebagai Tim Pemeriksa, terdiri dari para Pelaksana Tugas (PLT) yaitu: PLT. Kepala BKPSDMD, PLT. Asisten Administrasi, PLT. Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu, dan PLT. Kepala Kesbangpol, yang kewenangannya meliputi pelaksanaan tugas rutin pejabat definitif, sementara tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin adalah tugas Ad Hoc yang akan berdampak hukum pada perubahan status hukum Pembanding, sehingga bukan merupakan kewenangan PLT. Surat Edaran Kepala BKN No. 1/ SE/ I/ 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian pasal 3 ayat (3) huruf b butir 2) menyatakan “Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian”.
3. Bahwa hal lainnya lagi, Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tersebut, pasal 36 ayat (5) menyatakan, BAP harus menyebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, sementara BAP atas nama Pembanding tidak menyebutkan melanggar pasal peraturan apa, sehingga Pembanding tidak mengetahui dalam hal apa diperiksa juncto pasal 38 ayat (1) “Tim pemeriksa terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian” sementara Majelis Kode Etik yang bertindak seolah-olah Tim Pemeriksa tidak melibatkan atasan langsung Pembanding atas nama Jonisius R. Mali, S.H., sebagai Kepala Disnakertrans.