TIMOR

Tak Dihargai, Suku Kia Lae Segel Kantor Camat Lamaknen

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kantor Camat Lamaknen disegel pihak Suku Kia Lae sebagai pemegang hak ulayat. Penyegelan Kantor Camat Lamaknen yang dilakukan pada Sabtu (19/11/2022) lalu, akibat Pemerintah Kabupaten Belu khusus DPMD dan Pemerintah Kecamatan Lamaknen dan Pemerintah Desa Dirun sudah tidak lagi menghargai suku Kia lae sebagai pemilik lahan kantor tersebut.

Frengky Ulu Mau salah satu anggota Suku Kia Lae yang menyegel Kantor Camat Lamaknen kepada media ini, Senin (21/11/2022) mengemukakan, pihaknya menyegel kantor Camat Lamaknen pada Sabtu pekan lalu. Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 11.00 Wita, Kapolsek Lamaknen IPDA Yesaya Lontorin langsung melakukan mediasi dan menemui pihaknya di rumah adat Suku Kia Lae, sekaligus memberi pemahaman kepada anggota suku terkait penyegelan tersebut.

Dilanjutkan, niat baik Kapolsek Lamaknen diluluskan pihaknya, dan kemudian membuka segel pada kantor camat, Senin (21/11/2022) sekira pukul 07:30 Wita.

“Kami menyambut semua itu dengan baik karena kami anggota suku KIA Lae paham adat dan etika. Kami bersepakat untuk membuka segel dengan catatan kami akan segel setelah mengantar surat ke bupati dan langsung bertemu Bupati Belu dengan maksud menyampaikan secara lisan pemberitahuan penyegelan,” bilangnya.

Baca Juga :   Operasi Ketupat, Satlantas Polres Malaka Amankan Puluhan Kendaraan

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top