TIMOR

TPP Guru akan Dimasukan Pemkot Kupang dalam APBD 2023

Pauto Wirawan Neno

Dikemukakan, TPP diberikan kepada para guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Sementara bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi, tidak lagi menerima TPP, sebab tunjangan sertifikasi juga merupakan TPP,” paparnya.

Keputusan ini disesuaikan dengan perintah Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Dimana tunjangan sertifikasi itu disamakan dengan tambahan penghasilan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskhiel Loudoe kepada media mengatakan, baik TPP Nakes dan guru diakomodir pada tahun anggaran 2022. “Jadi ini bukan kesalahan wali kota terdahulu. Ini karena Perwali tidak diajukan oleh Pemkot dalam Perubahan APBD sehingga tidak terakomodir,” timpalnya.

Pada tahun 2023, ia berharap TPP beres dan tidak ada lagi demo guru dan tenaga kesehatan di DPRD. (rino mesak)

Baca Juga :   Dispar Malaka Diminta Siapkan Wahana Permainan Anak-anak di Pantai Motadikin

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top