ATAMBUA, Kilastimor.com-DPRD dan Pemerintah Kabupaten Belu telah menyepakati dan memberi persetujuan atas RAPBD Kabupaten Belu 2023, dalam sidang 3 DPRD Belu, Rabu (30/11/2022) malam kemarin.
Pantauan media ini, sebelum penandatanganan persetujuan RAPBD 2023 antara Bupati dan pimpinan DPRD Belu, Badan Anggaran (Banggar) dalam laporannya mempertanyakan perbedaan besaran alokasi anggaran pada Sekretariat DPRD Belu.
Menurut Banggar sebagaimana laporan yang dibacakan anggota, Aprianus Hale menyebutkan, sesuai RAPBD yang diterima, pada halaman 140 tercatat, alokasi anggaran pada Sekretariat DPRD Belu sebesar Rp 23.382.532.771. Sedangkan pada halaman 371 RAPBD sebesar Rp 27.370.024.233 atau terdapat selisih sekira Rp 3.987.491.462.
Menurut catatan Banggar DPRD Belu, mengakui alokasi yang tertera pada halaman 371 sebesar Rp 27.370.024.233.
Terkait perbedaan jumlah alokasi anggaran itu, membuat anggota DPRD Belu mempertanyakan hal itu kepada pemerintah dan perlu klarifikasi perbedaan angka tersebut dan segera diperbaiki. Sementara anggota DPRD lainnya meminta agar angka tersebut tetap dibawah ke Pemerintah Provinsi NTT untuk dievaluasi bersama.
Pemerintah dalam klarifikasinya melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyatakan perbedaan itu terjadi karena salah input. Sebenarnya hanya Rp 23.382.532.771 sebagaimana tercatat pada halaman 140.
