ATAMBUA, Kilastimor.com-Seorang warga negara Timor Leste, Antonio da Costa dideportasi ke negaranya melalui PLBN Motaain, Belu, NTT, Kamis (15/12/2022).
Pantauan media ini, pendeportasian warga negara asing yang dipimpin oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Matias Horo bersama beberapa staf.
Terpantau, pihak imigrasi tiba di PLBN Motaain sekira pukul 10:00 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh supervisor Imigrasi Atambua, warga negara Timor Leste itu, langsung dibawa dan diserahkan kepada Imigrasi Timor Leste di Batugade.