Kepala Rudenim Kupang, Matias Horo kepada media ini di PLBN Motaain mengatakan, Antonio da Costa dideportasi karena over stay atau tinggal di Kupang, Indonesia melebihi izin tinggal yang ditetapkan. “Kita deportasi karena Antonio da Costa over stay di wilayah Indonesia,” paparnya.
Dilanjutkan, yang bersangkutan over stay sekira 28 hari dan sesuai ketentuan UU Keimigrasian didenda Rp 1 juta per hari. Namun denda itu tidak dijalankan dan hanya dideportasi ke negaraya.
Pada kesempatan itu, dia meminta warga negara Indonesia maupun Timor Leste untuk menaati ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar tidak bermasalah secara keimigrasian. (ferdy talok)
