KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang memperkenalkan pengembangan Aplikasi Sodamolek dan Aplikasi Si Pejuang (Sistem Informasi Persetujuan Ruang) yang berkaitan dengan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Kupang.
Sosialisasi berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (6/12) disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT , Drs. Aba Maulaka, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Kepala BAPPEDA Kota Kupang, para camat, perwakilan mitra Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang serta insan pers.
Aplikasi Sodamolek dan Aplikasi Si Pejuang merupakan rancangan proyek perubahan dari utusan tugas Pemerintah Kota Kupang yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM, yang dimentori oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang. Proyek perubahan tersebut mengambil tindakan pengembangan aplikasi terkait perizinan di Kota Kupang yang dapat digunakan untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan publik yang nantinya bisa diakses oleh masyarakat Kota Kupang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH, dalam penjelasannya menyampaikan pengembangan aplikasi Sodamolek dan Si Pejuang merupakan bagian dari teknologi informasi yang juga menjadi bagian dari organisasi pembelajaran yang adaptif dengan kebutuhan publik. Dasar dari proyek perubahan pengembangan kedua aplikasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik serta Perwali Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Rencana Induk SPBE Lingkup Pemerintah Kota, yang basisnya yaitu pada integrasi tersistem dan kerja kolaboratif. Kedua inovasi tersebut diharapkan juga akan terintegrasi sehingga ke depannya akan menjadi virtual front office bagi pelayanan publik di Kota Kupang secara menyeluruh dan terintegrasi.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM, menambahkan kehadiran Aplikasi Si Pejuang merupakan jawaban atas kesulitan masyarakat dalam pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang outputnya sampai pada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) disesuaikan dengan tata ruang yang ada di Kota Kupang. Dalam aplikasi Si Pejuang, masyarakat dapat memantau sejauh mana dokumen melewati tahapan pengusulan hingga tahap akhir proses verifikasi terkait PKKPR dan PBG yang mana dalam aplikasi tersebut melibatkan Kantor Pertanahan dan Dinas Pekerjaan Umum yang membidangi tata ruang di Kota Kupang sehingga penyesuaian tata ruang akan langsung diadaptasi oleh aplikasi.