ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyelidikan kasus pengrusakan pembangunan embung, di Tala, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, September 2022 lalu, dinilai lamban dan janggal. Pasalnya, penyelidikan oleh Unit Tipidum, Satreskrim Polres Belu tidak juga menemukan tersangka, walau telah diperiksa para saksi.
Terbaru, para saksi yang melihat tindak pengrusakan kembali dipanggil penyidik untuk memberi klarifikasi, padahal sudah diperiksa beberapa waktu lalu.
Terkait penyelidikan yang lambat itu, MA. Putra Dapatalu selaku kuasa hukum Bendelina Kupa angkat bicara.
Kepada media ini, Jumat (23/12/2022) mengatakan, dirinya diinformasikan kliennya yang merupakan pelaksana proyek, kalau terdapat surat perihal klarifikasi biasa yang diterbitkan penyidik tertanggal 20 Desember 2022, terkait kasus pengrusakan embung.
Dirinya kemudian menghubungi Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Jafar Alkatiri. Jafar dalam keterangan mengatakan ia tidak tahu-menahu tentang surat klarifikasi terhadap sejumlah saksi tersebut.