Ditambahkan, adendum yang diberikan akibat ketidakmampuan kontraktor, bukan cuaca. “Jangan mengada-ada. kita tiap hari lewat lokasi proyek. Kontraktor sudah harus dikenakan sanksi denda, bukan berikan adendum waktu,” timpalnya.
Lebih dari itu, Manuel Talisuma menambahkan, proyek tersebut bukan rehab rumah jabatan, melainkan pembangunan baru. Sebab seluruh bangunan rumah jabatan dibongkar habis, baik tembok hingga atap dan lainnya.
“Menurut saya ini tergolong bangun baru, bukan rehab,” tegasnya.
Ia mempertanyakan proyek tersebut, pasalnya bangunan lama hilang. Padahal, untuk menghapus aset lama, butuh proses panjang, salah satunya harus dihapus dari aset. Dimana penghapusan aset itu? DPRD harus tau kalau ada penghapusan aset. Proyek rehab ini tergolong penghapusan aset.
Ia meminta kepolisian maupun kejaksaan di Belu untuk melakukan pemeriksaan proyek tersebut, selain karena melakukan adendum tanpa dasar, juga melakukan penghapusan aset tanpa persetujuan DPRD Belu.
“Kami minta jaksa atau polisi periksa OPD pemilik proyek maupun kontraktor pelaksana,” tutupnya.
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022) belum memberikan penjelasan. (ferdy talok)
