KUPANG, Kilastimor.com-KPP Pratama Cabang Kupang menggelar media gathering dan sosialisasi implementasi NIK menjadi NPWP. Kegiatan itu berlangsung di Subasuka Paradise Resto, Kamis (19/1/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh rekan-rekan media cetak, media elektronik dan juga media online.
Kegiatan diawali dengan video sambutan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, serta melalui zoom online. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)
Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Syamsinar,S.P., M.Comm, dan Kepala Kantor pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kupang NTT, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, S.T.P., MM, beserta seluruh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.
Selanjutnya, persembahan pementasan tarian “Wonderland Indonesia” dari para pegawai KPP Pajak Pratama Kupang yang sudah berlatih selama 3 hari dan sangat menghibur para peserta media gathering.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Syamsinar, S.P., M.Comm dalam sambutannya mengatakan, Acara media gathering bersama KPP Pratama Kupang ini, dengan mengambil topik tentang Sosialisasi Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Syamsinar mengatakan, adapun Latar Belakang Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan Implementasi amanah dari Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dengan mendukung kebijakan satu data Indonesia, dan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan.
“Kemudahan bagi Wajib Pajak di dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, Interkoneksi berbagai core system di Kementerian dan Lembaga dengan menggunakan primary key yang sama, menghasilkan analisis kebijakan yang optimal serta Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien,”tandasnya.
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kupang NTT, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, S.T.P., MM, mengungkapkan Berbagai capaian kinerja penghargaan yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang NTT selama Tahun 2022 yaitu penghargaan sebagai unit penyelenggaraan.
Pelayanan publik kategori Pelayanan Prima dari Kemenpan RB, kemudian Penghargaan terbaik pertama dalam Keterbukaan Informasi Publik dan Badan Publik Informatif seluruh NTT dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Daerah NTT, dan Penghargaan Peringkat III Kantor Pelayanan terbaik Tingkat kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara.
Sri Liana Dewi menjelaskan, Data penyesuaian atau Pemadanan NIK dan NPWP, yang baru tercatat sampai dengan Rabu, 18 Januari 2023, memiliki Target Pemadanan 678.758, dan yang Sudah Padan 208.490 atau 30,72 persen. Sedangkan yang belum 0adan mencapai 470.267 atau 69.28 persen. Wilayah kerja KPP Pratama Kupang ini mencakup Kota Kupang, kabupaten Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote, kabupaten Sabu Raijua.
“Berbagai Langkah dalam mencapai target pemadanan NIK dan NPWP yaitu bekerja sama dengan pemberi kerja (PNS atau Swasta), Sosialisasi melalui media cetak, elektronik, tatap muka, Media Gatering, serta Pelayanan langsung di KPP,” Ungkap Ayu Sri Liana Dewi.
Terkait Data Kinerja Penerimaan Pajak, Kata dia, untuk Kantor wilayah (KanWil) DJP Nusa Tenggara (NTB dan NTT), dari target Rp 4.812,34 Miliar, realisasi 2022 mencapai Rp6.405,73 Miliar, atau persentase capaian 133,11%, dengan pertumbuhan 10,55% di tahun 2022.
Sedangkan, untuk Kinerja Penerimaan Pajak khusus wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tahun 2022, dari target Rp 2.143,85 Miliar, realisasi 2022 mencapai Rp2.932,79 Miliar, atau persentase capaian 136,80%, dengan pertumbuhan 11,98% di tahun 2022.
“Untuk target Penerimaan pajak di tahun 2023, adalah sama dengan capaian penerimaan Pajak di tahun 2022 yaitu Rp2,93 Triliun,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Kinerja Penerimaan NTT sesuai data per jenis pajak didominasi oleh PPh sebesar Rp1.545,57 Miliar sekitar 52,70%, PPN sebesar Rp1.300,47 Miliar atau 44,34%, PBB Rp8,22 Miliar atau 0,28%, dan pajak lainnya Rp78,51 Miliar atau 2,68%.
“Untuk Sektor Dominan NTT sesuai Data Kanwil DJP Nusa Tenggara, masih 54% didominasi administrasi pemerintah sebesar Rp1.595,14 Miliar, kemudian Sektor Perdagangan Rp468,75 Miliar atau 16%, Keuangan Rp290,55 Miliar atau 10%, Transportasi Rp108,58 Miliar atau 4%, Sektor lain Rp379,40 Miliar atau 13%, dan Kegiatan jasa lainnya Rp90,64 Miliar atau 3%,” jelasnya.
Adapun Capaian Penerimaan Pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Bulan Desember tahun 2022, Ia mengatakan telah mencapai 136,80% dari target, dan mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,98%.
Hal ini dikarenakan beberapa hal yaitu;
Pertama, adanya kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) yang berasal dari PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya;