DENPASAR, Kilastimor.com-Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di jalan Gunung Guntur Nomor 21 Denpasar Bali, Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 1:00 Wita dipertanyakan korban melalui kuasa hukumnya, Gregorius Suri SH. bersama rekannya.
Advokat, Gregorius Suri kepada media ini, Sabtu (25/2/2023) mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum korban masing-masing, Julia Ayu Umbu Pati (23), Ian Wati Ina (25) dan Suwantri Lende (20) serta Govinda Umbu Warata (20), meminta penyidik Polresta Denpasar, untuk segera menuntaskan kasus pengeroyokan yang terjadi.
Kasus tindakan Pengeroyokan ini katanya, diduga melibatkan anak seorang oknum polisi aktif yang saat ini bertugas di Polresta Denpasar, Bali sehingga terjadi berjalan ditempat.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum dari para korban yang sebagaimana telah diberikan Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2023 mengawal agar kasus ini tidak menguap atau sengaja dibiarkan, karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest). Kami Tim PH dari Kantor Hukum Gregorius Suri,SH & Associates yang mana terdiri dari Gregorius Suri,SH sebagai Ketua Tim PH dan kedua Rekan Penasihat Hukum yaitu Yohakim Jante Jhoni,.SH dan Richardus Ikun, SH, meminta dengan tegas, agar kasus ini dibuka oleh Reskrim Polresta Denpasar, khususnya unit 1 Jatanras Reskrim,” ungkapnya pengacara Asli Malaka, NTT itu.
Dikemukakan, pihaknya pada dasarnya memberikan apresiasi kepada Pihak aparat penegak hukum khususnya para penyidik yang menanangi kasus ini dengan prosedur dan tahapan penanganan pidana, sesuai perbuatan para terlapor yaitu pasal 170 KUHP jo 135 KUHP. Penyidik telah melakukan gelar perkara yang bertujuan untuk menentukan kasus ini layak dinaikkan atau dimajukan ke tahapan penyidikan dengan menerbitkan SPDP ke Kejaksaan. Namun hingga kini terkesan mandeg. Padahal harusnya segera menahan para pelaku pengeroyokan, agar menjadi edukasi dan pelajaran bagi masyarakat bahwa semua tidakan yang dilakukan oleh para terlapor atau pelaku tidak patut ditiru karena berakibat hukum bagi mereka yang melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan diatas. “Apalagi tindakan Pengeroyokan ini dilakukan kepada orang atau klien kami yang sebagian adalah kaum perempuan, yang perlu mendapatkan perlindungan dan keamanan secara hukum,” timpalnya, sembari menambahkan, pihak kepolisian harus menerapkan pribsip equalty before the law, save justice for woman right dan
fiat Iustitia ruat caelum.
Pada kesempatan itu, ia mengharapkan para pihak terkait yaitu Dinas P2TP2A Kita Denpasar Bali, untuk memberi atensi atas proses hukum di Polresta Denpasar.
“Hal ini penting agar penanganan kasus ini berjalan tanpa ada intervensi kepentingan dari pihak lain yang sengaja memperlambat atau membiaskan upaya pencarian keadilan dan hak hukum oleh masyarakat, khususnya perempuan di wilayah Hukum Polresta Denpasar dan Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia,” pinta Greg Mataruak sapaan karibnya.
Ia menyebutkan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi Alka Laundry. Korbannya terdiri atas tiga orang perempuan yakni Julia Ayu Umbu Pati, Ian Wati Ina dan Suwantri Lende