HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Minta Pelaku Pengeroyokan Warga NTT di Denpasar Segera Ditahan

Advokat, Gregorius Suri bersama rekannya mengapit para korban pengeroyokan.

Para korban adalah warga NTT asal Kabupaten Sumba Barat, Kecamatan Tanah Righu, yang saat ini merantau dan bekerja di Denpasar, Bali.

Diceritakan, korban Ian Wati Ina dan Suwantri Lende meruoakan karyawan Alka Laundry dan korban Julia Ayu Umbu Pati adalah kerabat keduanya.

Seusai nonton futsal, Julia Ayu Umbu Pati bersama temannya, Antonius pulang. Setibanya di Jalan Gunung Guntur, tepatnya di depan Alka Laundry, keduanya mendengar adanya keributan yang terjadi sebelumnya, antara pelapor dan kelompok terlapor. Ayu dan Antonius tidak tahu persis asal muasal terjadinya keributan tersebut entah siapa dan apa penyebabnya dan bagaimana pemicu keributan itu.
Sekelompok orang sekira enam orang yang terlihat lagi mencari dan mengejar seseorang yang diduga menjadi lawan keributan. Akhirnya, Julia Ayu Umbu Pati dan Antonius tidak meneruskan perjalanan ke kostnya di daerah Gunung Salak Denpasar. Korban Julia Ayu Umbu Pati bersama temannya yang bernama Antonius menghentikan Sepeda motornya dan meminta tolong kepada kerabatnya yang bekerja di Alka Laundry yaitu Ian Wati Ina dan Suwantri Lende untuk membukakan pintu Laundry, dengan tujuan korban menyelamatkan diri dari sekelompok orang yang sudah terlihat berteriak dan berlari menuju arah parkirnya kendaraan korban. Korban sudah masuk menyelamatkan diri dari kelompok tersebut dan temannya Antonius berlari menyelamatkan diri ke arah utara.

Baca Juga :   Hadapi Pilkada, Panwascam di Belu Dibekali Kemampuan Teknis Tangani Pelanggaran dan Sengketa

Upaya penyelamatan diri yang dilakukan oleh Korban justru membuat para terlapor/pelaku datang dengan tindakan arogan dan brutal. Para terduga melakukan pengrusakan pintu rolling door Alka Laundry secara paksa dan masuk mencari lalu merusak beberapa unit mesin cuci di Laundry tersebut dan melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap Julia Ayu Umbu Pati, Ian Wati Ina, Suwantri Lende. “Ketiga korban perempuan tersebut, ditampar pada pipi bagian kiri-kanan dan diseret dengan cara memegang pada leher/kerak baju kaos ketiga perempuan itu lalu menyeretnya kuar jalan umum (Jalan Gunung Guntur no.121) persis kurang lebih 5 meter didepan Alka Laundry. Tidak cukup disitu saja, para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan melakukan kekerasan tidak pantas dan main hakim sendiri yang menyebabkan Julia Ayu Umbu Pati pingsan dan tidak sadarkan diri dan kedua dari pelaku pengeroyokan itu masih sempat menghujat dan mencaci maki korban yang sudah tidak berdaya tersebut dengan kata-kata yang tidakan kekerasan verbal yang tidak pantas,” timpalnya.

Di tempat terpisah, disebuah kos-kosan, kelompok yang sama melakukan tindakan Pengeroyokan dan Penganiayaan pada Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 2:00 Wita. Para pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang laki-laki, Govinda Umbu Warata (20).

Saat itu, korban lagi tidur didalam kamar kosnya dan tidak tahu-menahu peristiwa itu bermula, karena kesehariannya bekerja sebagai security di sebuah villa.
Pintuk kamar kostnya buka secara paksa oleh para pelaku sekira empat orang bertubuh kekar, dengan cara mendobrak hingga pintu kamar kostnya rusak dan terbuka. Lalu para pelaku melakukan hal yang sama yaitu menyeret dan mengintimidasi korba Govinda hingga di depan gerbang pagar area kos-kosan dan dikeroyok dan dianiaya oleh para pelaku dengan cara menjepit mengkrip leher Govinda dan menganiayanya. Akibatnya, korban mengalami memar dan luka lecet. (ferdy talok)

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top