ATAMBUA, Kilastimor.com-Kasus pelanggaran keimigrasian seakan tak ada habisnya di Perbatasan RI-RDTL, baik oleh warga Indonesia maupun warga negara asing.
Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 09.30 Wita. Imigrasi Kelas II TPI Atambua, kembali melakukan deportasi dua orang WNA Kebangsaan Timor Leste melalui PLBN Motaain.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim dalam siaran persnya menyebutkan, pendeportasian dua warga Timor Leste dilakukan oleh tim Inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.2.GR.03.08.1094 tertanggal 26 Mei 2023.
Dikatakan, setelah melakukan koordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain.
Adapun identitas dua WNA yang dideportasi adalah yakni, pertama Roy Marcal Ornai
TTL : Batugade, 24 November 2002
No. Travel Dokumen : STTD/ACTL-ATB/009/V/2023. Kedua, Erik Dos Santos
TTL : Nuu Batugade, 13 Juni 2002
No. Travel Dokumen : STTD/ACTL-ATB/008/V/2023.