ATAMBUA, Kilastimor.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu telah menerima pendaftaran bakal caleg per 14 Mei 2023 lalu. Tercatat sebanyak 16 partai di Kabupaten Belu mendaftarkan bakal calegnya.
Sesuai surat KPU Belu kepada Bawaslu Belu tertanggal 19 Mei 2023 yang ditandatangani Plh. Ketua KPU Belu, Yakobus Fahic Nahac dan beredar luas menyebutkan, berdasarkan surat Bawaslu Belu tertanggal 17 Mei 2023, perihal permintaan nama-nama caleg, maka KPU Belu menyampaikan data dimaksud.
Dalam lampiran surat tersebut, terlihat setidaknya terdapat 16 partai yang mendaftarkan bakal calegnya. Sementara Partai Ummat dan Partai Buruh tidak mendaftarkan calegnya.