ATAMBUA, Kilastimor.com-Pelanggaran Keimigrasian masih terus terjadi di Perbatasan RI-RDTL. Terbukti Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali mendeportasi lima WNA asal Timor Leste melalui PLBN Wini, Senin (22/5/2023).
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim dalam siaran persnya mengatakan petugas Imigrasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua berhasil mengamankan lima orang Warga Negara Timor Leste yang ke Wilayah Indonesia melalui jalur ilegal atau jalan tikus di Perbatasan Sakato.
Setelah dimintai keterangan oleh petugas inteldakim jelasnya, kelima WNA tersebut mengatakan tujuan masuk ke wilayah Indonesia untuk membeli obat dan ingin membeli sembako di pasar. Salah satu dari kelima WNA tersebut juga mengatakan bahwa masih banyak warga Negara Timor Leste yang pada hari ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Jalur ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi.