NASIONAL

Terkait Visa, Warga Kanada Dideportasi Imigrasi Atambua

Proses deportasi warga Kanada di Bandara Juanda, Surabaya. Foto Ist.

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasian satu Waega Negara Kanada ke negaranya.
Adapun warga Kanada yang di deportasi melalui TPI Juanda, Surabaya, Jaw Timur yakni Denis Dupuis. Proses deportasi sendiri berlangsung Rabu (17/5/2023) kemarin.

Denis Dupuis sendiri lahir di Sudbury, Kanada, pada 25 April 1958. Dia masuk ke Indonesia pada 2020 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim dalam siaran persnya kepada media ini, Kamis (18/5/2023) menyebutkan, warga Kanada Denis Dupuis diamankan petugas PLBN Motaain pada 21 April 2023 lalu, saat hendak melintas ke Timor Leste.

Karena diduga melanggar aturan Keimigrasian, Denis di bawah ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Kemenhub Beri KMP Lakaan untuk Beroperasi di NTT

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top