Dari hasil Pemeriksaan oleh Tim Inteldakim Kanim Atambua tulisnya, Denis terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana ia telah habis masa berlaku visa sejak tanggal 10 April 2020.
Setelah melalui tahapan koordinasi, Denis Dupui dideportasi kembali ke negaranya, Rabu kemarin.
Ia menguraikan, pada Selasa (16/5/2023)
tim bersama yang bersangkutan berangkat dari Kantor Imigrasi Atambua menuju Kupang.
Rabu pagi, tim melanjutkan perjalanan menggunakan Pesawat Lion Air menuju Juanda Surabaya.
Setibanya tim di Bandara Juanda dilanjutkan Chek In Pesawat Scoot Air Lines tujuan Singapura. Setelah Chek in, Paspor distempel Cap keluar Wilayah Indonesia oleh Petugas Imigrasi TPI Juanda dan diantarkan ke Pintu keberangkatan.
Adapun petugas Imigrasi Atambua yang mengawal deportasi warga Kanada itu antara lain Silvester Donna Making, Yohanes Pischer Suly. (ferdy talok)
