Proses pengiriman tersangka dan barang bukti dilakukan sekira pukul 09.00 wita sampai pukul 16.30 wita di Kejaksaan Negeri Atambua dan diterima oleh Kasi Pidsus Shelter F. Wairata.
Terduga yang diserahterimakan yakni Antonius Masan Bau, S. Pd, selaku Kepala Sekolah dan Margaretha Muti Hane, S. Pd, selaku Bendahara.
“Adapun dugaan anggaran yang disalah gunakan sebanyak Rp 192.120.133,55,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka terpisah. (edy sumantri)
