Atas kejadian tersebut, Karantina melaporkan kepada Pimpinan Karantina Pusat Timor Leste dan sesuai Undang-Undang Karantina Pertanian Timor Leste diberikan dua opsi yaitu pertama, barang tersebut disita oleh Pemerintah Timor Leste dalam hal ini Karantina Pertanian PLBN Batugade Timor Leste. Kedua, barang tersebut dikembalikam ke negara asal yakni Indonesia melalui PLBN Motaain.
Pihak Karantina Pertanian Timor Leste, kemudian memutuskan untuk mengembalikan pupuk ke Indonesia, Jumat (16/6/2023).
Sesuai informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, diduga ada permainan petugas Bea Cukai Motaain, yang meloloskan pupuk illegal masuk Timor Leste, tanpa masuk dalam PEB. Lebih dari itu, diduga bea cukai melakukan tebang pilih terhadap perusahaan pengekspor, dimana ada yang ditindak, sedangkan yang lain dibebaskan melakukan pebyelundupan.
Kasat Reskrim Polres Belu, Jafar Alkatiri yang dikonfirmasi belum memberikan respon kepada media ini.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Atambua, I Made Aryana yang dikonfirmasi media ini tidak membantah juga membenarkan adanya penyelundupan pupuk subsidi yang diamankan pihak Karantina, Timor Leste.
Ditanyai apakah ini ada permainan pihak petugas Bea Cukai Atambua, yang bertugas di Motaain, dengan tegas membantahnya. “Tidak benar pak ada permainan dari petugas kami,” katanya.
Dicecar media ini, mengapa bisa lolos dari pemeriksaan petugas Bea Cukai, Made sapaan karibnya tidak membalas media ini. (*/ferdy talok)
