HUKUM & KRIMINAL

Lima Pikap Pengangkut Pupuk Bersubsidi Diamankan Polres Belu. “Penyelidikan Tunggu Kepulangan Pemilik dari Timor Leste”

Penyelundupan bersubsidi pupuk terangnya, jelas menimbulkan kerugian, sebab subsidi dilakukan untuk petani Indonesia dan tidak dibenarkan diekspor ke luar negeri. Untuk mendapat pupuk bersubsidi tentunya ada ketentuan yakni harus ada kelompok tani dan lainnya.

Penyidik tambahnya, tentunya masih menunggu kepulangan dua pemilik pupuk yang diekspor secara illegal. Nanti dari keterangan keduanya akan diketahui siapa pemilik, dimana mereka mengumpulkan pupuk bersubsidi tersebut. Dari keterangan pemilik, akan diketahui siapa saja pemain pupuk bersubsidi yang menyalahi ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, Rabu (14/6/2023) lalu, Karantina Timor Leste membongkar penyelundupan pupuk, karena tidak dimasukan dalam PEB yang diterbitkan Bea Cukai Motaain. Pupuk yang diamankan sebanyak 136 karung atau 6,8 ton pupuk. Pupuk subsidi sebanyak 75 karung sedangkan non subsidi sebanyak 61 karung.

Sesuai konfirmasi dengan Bea Cukai Atambua, perusahaan yang mengekspor pupuk adalah CV Donvima, dengan direkturnya yakni Joanico dos Santos. Pemilik pupuk yakni Celestina Monteiro Deus, Catarina Dos Santos dan Amelia. (ferdy talok)

Baca Juga :   Terbukti Korupsi, Anggota DPRD Malaka dan Bos CV. Serafim Divonis Perjara 1 Tahun

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top