ATAMBUA, Kilastimor.com-Pupuk bersubsidi sebanyak 6,8 ton yang lolos dari pengawasan dan pemeriksaan Bea Cukai di PLBN Motaain, Rabu (14/6/2023) lalu. Hal ini menimbulkan beragam tanya. Pasalnya, Bea Cukai sebagai lembaga yang mengawasi keluar masuknya barang baik ekspor maupun impor ke negara lain, dinilai lalai bahkan diduga “bermain” hingga lolosnya pupuk yang merupakan hak petani Indonesia.
Terkait kejadian itu, Bea Cukai Atambua masih membenarkan diri, walau jelas-jelas telah terjadi penyelundupan di muka Bea Cukai sendiri. Selain pupuk tersebut tidak masuk dalam PEB, juga tidak melalui pemeriksaan ketat petugas lapangan.
Kepala Bea Cukai Atambua, I Made Aryana yang dikonfirmasi media, Sabtu (17/6/2023) mengatakan berdasarkan koordinasi dengan otoritas Pabean dan Karantina Timor Leste, diketahui bahwa benar terdapat komoditi berupa pupuk yang dimasukkan dari Motaain, Indonesia, ke Batugade, Timor Leste tidak memenuhi ketentuan Karantina Timor Leste.
Pupuk tersebut diekspor ke Timor Leste bersama-sama dengan komoditi lain berupa jagung giling, kacang hitam, pakan ayam dan garam.
Ia mengaku, komoditi pupuk tersebut tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sesuai prosedur ekspor, Bea dan Cukai tidak melakukan pemeriksaan fisik barang, tetapi hanya melakukan penelitian dokumen, dan berdasarkan hasil penelitian dokumen, barang-barang yang diberitahukan berupa jagung, kacang hitam, pakan ayam dan garam telah memenuhi ketentuan sehingga Bea dan Cukai memberikan persetujuan ekspor.
Bea dan Cukai akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta bekerjasama dengan semua pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang ekspor dengan tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dan tetap menjaga Integritas di tapal batas.