POLITIK

Jadi Anggota Partai Lain, Dua Anggota DPRD Belu dari PKPI Harus Udur Diri dan di-PAW

Herlince Emilia Asa

ATAMBUA, Kilastimor.com-Dua anggota DPRD Belu dari Partai PKPI memilih keluar dari partai yang menaunginya, pasca PKPI dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dua anggota DPRD Belu itu masing-masing, Regina Mau Loe dan Eduardus Mau Boy.

Dua anggota DPRD itu hengkang dari PKPI menuju Partai Golkar dan Perindo, agar bisa bertarung dalam Pemilu 2024 mendatang. Regina Mau Loe yang merupakan Ketua PKPI Belu memilih ke Partai Golkar, sedangkan Eduardus Mau Boy menuju Partai Perindo.

Berpindahnya dua wakil rakyat itu menjadi pergunjingan, sebab keduanya masih menerima gaji dan tunjungan sebagai anggota DPRD Belu, walau telah mengundurkan diri dari partai PKPI. Sepatutnya, secara legowo tidak lagi menerima gaji, sebab bukan lagi menjadi anggota PKPI yang memiliki seat atau kursi di DPRD Belu.

Hal ini diperkuat dengan surat Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Akmal Malik tertanggal 16 Juni 2023 lalu, tentang Pemberhentian Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai berbeda, untuk mengikuti Pemilu 2024.

Disebutkan, anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota partai lain. Hal itu sejalan dengan PKPU 10 Tahun 2023 dimana anggota DPRD yang memenuhi syarat menjadi calon anggota DPRD dari partai lain, harus mengundurkan diri dari partai yang diwakili pada pemilu terakhir. Disamping DPRD yang pindah partai, aturan juga berlaku kepada kepala dan wakil kepala daerah yang maju DPRD, DPRD Provinsi maupun DPR RI harus mengundurkan diri.

Baca Juga :   Jonisius Mali Mendaftar di Gerindra dan PKB

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top