KUPANG, Kilastimor.com-Relawan Teman Jeriko Menemui Kapolresta Kota Kupang Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto terkait lapoan polisi yang pernah dilaporkan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore dengan nomor : LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 8 Maret 2015 tentang dugaan tindak pidana “pemfitnahan dan pencemaran nama baik” lewat media/surat kabar” dengan terlapor Welly M. Dimoe Djami.
Ketua Relawan Teman Jeriko yan Piter Lilo yang dikonfirmasi usai bertemu Kapolresta Kupang Kota, Jumat (8/9/2023) menyampaikan, ia dan relawan Teman Jeriko menemui Kapolresta Kota Kupang untuk mendapatkan informasi sejauh mana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh tokoh Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore dalam masalah pencemaran nama baik, dirinya berharap Penyidik dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Hari ini kami datang untuk mengecek laporan tokoh kota Kupang Bapak Jeriko, panutan kami, oknum atas nama Welly M. Dimoe Djami yang pernah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya pada tahun 2015,” ujarnya.
