ATAMBUA, Kilastimor.com-Pasar Sabete, Wedomu, Kecamatan Tasifeto Timur, ternyata dijadikan lokasi perjudian, baik Bola Guling maupun Sabung Ayam.
Aktivitas illegal yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 terlihat dibiarkan berlangsung dibelakang pasar mingguan tersebut.
Polsek Tastim yang jaraknya hanya sekira satu kilo dari lokasi pasar, tak terlihat membubarkan perjudian itu.
Pantauan awak media, Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 10:00 Wita, aktivitas sabung ayam dan bola guling dilakukan secara terbuka. Dan Perjudian itu tidak tersentuh oleh Tastim.
Tidak sampai disitu, dari pantauan di lapangan, terlihat ada oknum masyarakat yang diduga jadikan kordinator untuk mengambil jatah uang atau biasa disebut kordi.
Nominal yang disetor setiap bandar bola guling sebesar Rp 600 ribu.