HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Korupsi Dekranasda Belu Diambilalih Polda NTT. Begini Alasannya..

Kombes Pol Ariasandy

ATAMBUA, kIlastimor.com-Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dekranasda Belu tahun 2022 senilai Rp 1,5 miliar resmi diambilalih Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda) NTT.

Kepastian pengambilalihan penyelidikan kasus tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (17/4/2024).

“Iya betul. Ya, lidik itu dalam rangka meneliti informasi atau laporan, apakah betul telah terjadi dugaan tindak pidana. Apabila ditemukan maka akan ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.

Dikatakan, alasan Polda NTT mengambilalih kasus tersebut karena kasus tersebut perlu dibackup oleh Polda karena butuh penanganan khusus.
“Hal yang biasa apabila kesatuan atas membackup pekerjaan satwil, terutama pekerjaan yang butuh penanganan khusus dan menjadi atensi seperti kasus extraordinari crime, termasuk kasus2 korupsi,” ungkapnya menjawab media ini soal alasan Polda NTT mengambil alih kasus dimaksud.

Yang jelas tambahnya, kasus itu menjadi atensi penyidik. “Yang jelas menjadi atensi Polri untuk ditindaklanjuti,” timpalnya.

Baca Juga :   Polsek Lasiolat Amankan 5 Warga yang Angkut Ratusan Liter BBM Tanpa Izin di Jalur Perbatasan RI-RDTL

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top