ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu senilai Rp 1,5 miliar yang dikabarkan di SP3 Polda NTT dibantah.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ariasandy membantah adanya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda NTT. “SP3 itu Hoax,” ujarnya melalui pesan WA, Jumat (26/4/2024) lalu.
Menurutnya, penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak ada penghentian kasus tersebut. “Penyelidikan masih terus berlangsung,” tandasnya.