ATAMBUA, Kilastimor.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menetapkan perolehan kursi partai politik dan menetapkan caleg terpilih, hasil Pemilu 2024.
Penetapan kursi dan caleg terpilih digelar dalam pleno terbuka yang dilangsungkan di kantor KPU Belu, Kamis (2/5/2024) sore.
Ketua KPU dalam sambutannya mengatakan tahapan Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Belu berakhir dengan penetapan kursi dan caleg terpilih.
Penetapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat pemberitahuan dari KPU RI, Rabu kemarin, bahwa tidak ada sengketa hasil Pemilu di Kabupaten Belu.
Setelah menerima, KPU langsung menetapkan jadwal hari ini. “Kami mohon maaf karena terlihat tergesa-gesa. Tapi memang aturan menghendaki demikian, dimana tiga hari setelah menerima pemberitahuan dari MK, maka harus dilakukan pleno penetapan,” tuturnya. (ferdy talok)
Adapun hasil pleno penetapan kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu 2024 antara lain:
Kursi :
1. PKB : 2
2. Gerindra : 4
3. PDIP : 4
4. Golkar : 3
5. Nasdem : 3
6. PKS : 2
7. Hanura : 2
8. PAN : 2
9. Demokrat : 4
10. PSI : 3
11. Perindo : 1
Sementara Caleg Terpilih yang ditetapkan yakni :
Dapil 1