TIMOR

Manajemen RSUD Mgr. Gabriel Manek SVD Bantah Tahan Bayi Rujukan dari Malaka

ATAMBUA, Kilastimor.com-Manejemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua memberikan klarifikasi kepada awak media terkait kasus rujukan pasien warga Kabupaten Malaka yang belum memiliki BPJS.

Klarifikasi itu dilakukan dalam jumpa pers pada Minggu 5 Mei 2024 dihadiri Kadis Kesehatan Belu, drg. Ansilla, Plt Direktur RSUD Atambua, dokter Theodorus Lusianus Mau Bere dokter Sieeny dan sejumlah perawat lainnya di Lantai 1 RSUD Atambua.

Dokter Theo Mau Bere menceritakan kronologi pasien rujukan Puskesmas Tunabesi, Malaka atas nama Yuliana Bete.
Ia membantah jika pihaknya tidak melayani dan menahan ibu dan bayinya.

Disebutkan, pada 23 April 2024, terdapat rujukan dari Puskesmas Tunabesi Malaka, lahir spontan dirumah ditolong dukun pada 23 April 2024. Bayi tersebut anak pertama dari ibu tersebut dan kita tidak tahu keadaan klinis awalnya. Tapi diceritakan bahwa ketubannya jernih dengan berat badan 1.040 gram, panjang badan 36 cm, lingkar kepala 25 cm, lingkar dada 22 cm dengan anus positif tidak ada cacat.

Setelah rujukan, pihaknya mengarahkan ke ruang Edelweis/ruang Perina (untuk bayi) Pukul 01.15 Wita artinya sudah masuk ke tanggal 24 April 2024. Perawat yang bertugas memberikan konseling informasi kepada om bayk tersebut atas nama Marten Un Tanono tentang kondisi bayi tersebut dan peraturan yang biasa berlaku diryang Perina, tentang jam kunjungan, jam menyusui, administrasi dan lain – lain.

Baca Juga :   Menteri Pemberdayaan Perempuan Hadiri Pawai Paskah di Kupang

Untuk administrasi sesuai aturan BPJS karena bayi baru lahir diberikan tenggang waktu 3 x 24 jam karena bayi itu belun memiliki tanda pengenal. Hal itu sudah disampaikan ke bayi om tersebut.

Selanjutnya ditanyakan juga keterangan lahir yang biasa ada di buku pink ibu hamil tetapi ibu ini pun tidak punya bukunya dan tidak pernah kontrol riwayat kehamilannya di fasilitas kesehatan di Malaka.

Pada 29 April 2024 pukul 13.30 Wita baru keluarganya datang menanyakan kondisi bayinya. Maka terhitung sudah 5 hari maka tenggang waktu sesuai Pernenkes dan aturan BPJS dinyatakan sudah lewat.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top